Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Minta Penyuap Diungkap

Kompas.com - 03/04/2012, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meminta jaksa penuntut umum mengungkapkan siapa penyuapnya dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

”Dalam tuntutan jaksa agar dibacakan siapa yang menyerahkan uang, di mana uang itu diserahkan, dan di mana uang Rp 4,6 miliar itu,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/4). Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih memotong permintaan Nazaruddin itu dengan menyatakan sidang saat itu adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim memidana Nazaruddin selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Anang Supriatna menilai, eks anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Berkas tuntutan terhadap Nazaruddin dalam perkara suap wisma atlet ini setebal lebih dari 1.000 halaman.

Sempat terjadi perdebatan antara jaksa dan Nazaruddin beserta tim penasihat hukumnya, antara lain Hotman Paris Hutapea, Elza Syarief, dan Rofinus, saat jaksa minta izin kepada majelis hakim hanya membacakan analisis yuridis. Nazaruddin meminta agar analisis yuridis terkait penerimaan uang dan kepada siapa uang suap diserahkan dibacakan. ”Saya didakwa menerima gratifikasi, di mana dan siapa yang memberikan uang itu kepada saya. Saya minta dalam tuntutan agar dibacakan,” katanya.

Jika Nazaruddin dan penasihat hukumnya tetap memaksakan keinginan mereka itu, ketua majelis hakim memintanya agar diungkapkan dalam pleidoi (pembelaan) terdakwa. Penasihat hukum dan Nazaruddin akan mengajukan pembelaan terpisah.

Dalam tuntutan disebutkan, sekitar Januari 2010 Nazaruddin bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng bersama politikus Partai Demokrat lainnya, Angelina Sondakh dan Mahyudin. Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. ”Pertemuan itu membahas proyek SEA Games 2011 dan di Kemenpora,” kata Jaksa I Kadek Wiradana.

Pada Januari 2010, Nazaruddin memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai kepada Angelina. ”Terdakwa minta kepada Angelina agar Mindo difasilitasi untuk mendapatkan proyek di Kemenpora. Angelina meminta terdakwa dan Mindo menghubungi pihak Kemenpora,” ujarnya.

Pertemuan selanjutnya terjadi pada April 2010 di Rumah Makan Arcadia di belakang Hotel Atlet Century antara Nazaruddin, Andi, Mindo, Angelina, Mahyudin, dan Wafid. Mindo diperkenalkan kepada Wafid dan Nazaruddin meminta agar Wafid memfasilitasi Mindo untuk mendapatkan proyek di Kemenpora.

Jaksa juga menyatakan ada pengeluaran Grup Permai untuk pengurusan mendapatkan proyek Hambalang dan wisma atlet. Dana itu diberikan kepada Badan Anggaran DPR dan pihak lain senilai Rp 16,7 miliar. (bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com