Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo: Silakan Diujikan

Kompas.com - 03/04/2012, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mempersilakan masyarakat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan uji materi atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012, yang baru saja disahkan.

”Apa boleh buat, silakan saja,” katanya saat ditanya mengenai pengajuan uji materi atas Pasal 7 Ayat (6a) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2012.

Meski demikian, Priyo tidak menyarankan masyarakat untuk mengajukan uji materi mengingat peliknya proses pembahasan. Dengan demikian, seharusnya keputusan politik yang diambil DPR bersama pemerintah itu tidak begitu saja dipatahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung Wibowo menambahkan, masyarakat memiliki kewenangan sepenuhnya untuk mengajukan uji materi. Tanpa harus didukung partai politik mana pun, masyarakat bisa langsung mengajukan ke MK.

Pramono juga mengingatkan bahwa keputusan yang diambil di DPR merupakan hasil dari proses politik. Keputusan politik diambil dengan menggunakan dasar dukungan mayoritas, bukan pertimbangan benar atau salah menurut konstitusi.

”Pendekatan politik kan berbeda dengan pendekatan konstitusi. Pendekatan konstitusi tidak lagi melihat mayoritas-minoritas, tetapi sesuai atau tidak dengan konstitusi,” ujarnya.

Kemarin MK didesak oleh beberapa kalangan untuk membatalkan ketentuan Pasal 7 Ayat (6) dan Ayat (6) Huruf a UU APBN-P 2012. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, bertabrakan satu sama lain, sehingga bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), dan Pasal 33.

Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra kemarin mendaftarkan uji materi UU tersebut dengan mengatasnamakan rakyat. Ia menerima siapa pun yang bermaksud bergabung sebagai pemohon uji materi. Selain Yusril, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukum Andi M Asrun juga meminta pembatalan pasal yang sama. Demikian pula dengan Serikat Pengacara Rakyat yang diwakili oleh Habiburokhman.

Menurut Yusril, keberadaan Pasal 7 Ayat (6) Huruf a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum karena multitafsir. Bahkan, ketika dibahas di DPR, terjadi perdebatan penafsiran di antara anggota DPR sendiri.

”Kalau dalam sebuah pasal di UU mengandung makna yang multitafsir, dia dapat dibatalkan MK. Atau MK menafsirkannya supaya dia sesuai dengan konstitusi,” ujar Yusril.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com