Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Langkah Sigap KPK

Kompas.com - 02/04/2012, 02:13 WIB

”Belum ada perkembangan,” ujar Johan, Minggu (1/4), saat ditanya perkembangan kasus Miranda dan Angelina.

Informasi yang didapat Kompas menyebut, belum diperiksa dan ditahannya Miranda ataupun Angelina karena penetapan keduanya sebagai tersangka tak sesuai prosedur baku di KPK. Meski yakin keterlibatan keduanya, penyidik KPK belum mendapatkan bukti yang cukup. Namun, tiba-tiba Abraham selaku Ketua KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka.

Padahal, prosedur penetapan tersangka harus melalui ekspose yang dihadiri penyidik dan pimpinan. Saat itu, penyidik dan pimpinan berdebat dengan bukti-bukti. Jika sudah mantap dengan bukti yang tersedia, pimpinan KPK baru menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Penetapan tersangka bukan hal main-main karena KPK tak punya mekanisme surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sekali ditetapkan sebagai tersangka, berkas acara pemeriksaan yang bersangkutan harus lanjut hingga ke persidangan. KPK akan melanggar undang-undang jika mengeluarkan SP3 seperti kepolisian atau kejaksaan.

Karena tak sesuai prosedur itu, penyidik lalu protes kepada pimpinan. Respons atas protes ini justru tak terduga, penyidik di kasus suap pemilihan DGS BI malah mendapat surat penarik- an ke Mabes Polri. Padahal, penyidik itu menguasai seluk-beluk kasus, termasuk bagaimana mereka bisa menjerat pihak bank yang jadi sponsor suap.

Abraham selalu membantah berada di balik upaya penarikan penyidik KPK ke Mabes Polri. Malah seperti dikutip www.kompas.com, upaya pembentukan kode etik untuk memeriksa pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, menurut Abraham, hanya upaya pihak tertentu yang ingin menyingkirkannya dari KPK. (KHAERUDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com