Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Nilai Rencana Kenaikan BBM Dipolitisasi

Kompas.com - 01/04/2012, 00:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, pembahasan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dipolitisasi. Segala sesuatunya, kata Yudhoyono, dikait-kaitkan dengan kepentingan politik, kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Hal tersebut diungkapkan Yudhoyono dalam jumpa pers seusai memimpit rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/3/2012). Kondisi yang demikian, lanjut Yudhoyono, membuat pembahasan dan pemikiran terkait opsi ini, berjalan kurang objektif dan rasional. Padahal, menurutnya, pemeirintah mengajukan opsi kenaikan harga BBM semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian nasional.

"Salah satunya yang perlu pemerintah lakukan adalah untuk bersama-sama DPR melakukan perubahan APBN 2012. Mengapa? Karena banyak hal yang sudah tidak sesuai lagi, misalnya harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, takaran pertumbuhan, dan angka inflasi," ujar Yudhoyono.

Penyesuaian harga BBM bersubsidi, menurutnya, perlu dilakukan untuk mengatasi perubahan-perubahan tersebut. "Dan kalau tidak diubah, maka yang terjadi adalah sasaran yang telah kita tetapkan tidak dapat kita capai. Bisa terjadi defisit yang besar, melebihi ketentuan yang diharuskan undang-undang," ujar Yudhoyono.

Lagipula, bukan kali ini saja pemerintah menaikan haga BBM. Berdasarkan catatan sejak Indonesia merdeka, kata Presiden, pemerintah 38 kali menaikkan hharga BBM. "Di era reformasi, tujuh kali, termasuk di saat Presiden Gus Dur dan Megawati," katanya.

Di era pemerintahannya sendiri, Yudhoyo mengaku tiga kali menaikkan harga BBM. Namun, tiga kali pula pemerintah menurunkan harga BBM. "Saya yakin, bahwa setiap presiden dan pemerintah yang dipimpinnya, yang naikkan BBM itu pastilah bukan untuk sengsarakan rakyatnya," tegas Yudhoyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR yang berlangsung Jumat (30/3/2012) hingga Sabtu dini hari menyetujui opsi penambahan ayat 6a dalam pasal 7 Undang-Undang No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Dengan demikian, pemerintah mendapat kewenangan menaikan atau menurunkan harga BBM di saat kondisi tertentu, yakni manakala ada perubahan 15 persen atau lebih rata-rata selama enam bulan terakhir terhadap ICP.

Dalam pasal itu disebutkan pula bahwa kewenangan pemerintah diberikan untuk menetapkan kebijakan pendukung sebagai respon dari penyesuaian harga BBM itu. "Sebenarnya kewenangan pemerintah seperti itu bukan luar biasa, karena otoritas atau kewenangan itu juga berlaku di banyak negara, dan berlaku di Indonesia sejak pemerintahan yang lalu," kata Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

    Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

    Nasional
    Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

    Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

    Nasional
    Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

    Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

    Nasional
    Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

    Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

    Nasional
    Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

    Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

    Nasional
    Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

    Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

    Nasional
    Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

    Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

    Nasional
    Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

    Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

    Nasional
    Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

    Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

    Nasional
    Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

    Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

    Nasional
    Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

    Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

    Nasional
    Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

    Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

    Nasional
    Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    Nasional
    Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

    Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

    Nasional
    Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

    Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com