Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Golkar 15 Persen, PKB Turun Jadi 5 Persen

Kompas.com - 30/03/2012, 18:36 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menyampaikan, bahwa Fraksi Partai Golkar mengajukan persentase 15 persen untuk deviasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sehingga pemerintah bisa menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kami Fraksi Partai Golkar menyampaikan dengan bahasa yang tegas kami bersikukuh untuk menolak rencana kenaikan harga BBM. Dalam hitung-hitungan Golkar ini masih mencukupi tidak perlu menaikkan harga BBM dengan catatan harga minyak dunia dan Indonesia yang fluktuatif di mana kita pantau naik turunnya 15 persen dalam rentang waktu 3-6 bulan," sebut Priyo, di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Priyo mengatakan, Golkar mencoba mempertahankan harga BBM kecuali ada fluktuasi harga BBM yang hebat. Untuk itu, partai ini mengusulkan deviasi harga ICP yakni selisih antara asumsi yang dipatok pemerintah dalam APBN dengan realisasi ICP yang cukup besar ketimbang persentase yang diajukan pemerintah.

Golkar mengajukan 15 persen sedangkan pemerintah 5 persen. Dengan persentase 15 persen berarti ketika asumsi harga ICP berselisih 15 persen dengan realisasi ICP maka pemerintah boleh menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Persentase Golkar, kami mengajukan fluktuasi harga naik turun 15 persen selama tenggat waktu 6 bulan," tegas dia.

Sementara itu, menurut Priyo, Fraksi Partai Demokrat mengajukan angka deviasi sebesar 5 persen, PKB sudah berubah menjadi sama dengan Demokrat. Tadinya PKB sendiri mengajukan 17,5 persen.

"Mereka di kisaran antara 5-10 persen dalam kisaran waktu 30 hari dan seterusnya," pungkasnya.

Untuk diketahui saja, perihal persentase deviasi ICP ini termuat dalam Pasal 7 Ayat 6a. Isi pasal tersebut.

"Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-Perubahan 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."

Pasal ini merupakan pasal tambahan yang diusulkan dalam RUU APBN 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com