Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Neneng, KPK Koordinasi Intensif dengan Polri

Kompas.com - 29/03/2012, 19:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi intensif dengan Mabes Polri dalam menindaklanjuti informasi kepolisian internasional (Interpol) soal keberadaan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kewenangan untuk menangkap Neneng berada di tangan Interpol. "Untuk melakukan penangkapan di luar negeri merupakan kewenangan Interpol, bukan KPK atau polisi di Jakarta. KPK akan melakukan koordinasi intensif dengan Mabes Polri untuk tindak lanjuti info yang masuk," kata Johan di Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Johan mengakui, pihaknya telah mendapat informasi terkait keberadaan Neneng dari Interpol yang disampaikan melalui Polri. Namun dia enggan mengungkap di mana istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu bersembunyi. "Tidak bisa ngomong negaranya, kita membenarkan, ada di sebuah negara," ucap Johan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman mengungkapkan, Polri telah menyampaikan ke KPK soal lokasi keberadaan Neneng. Polri telah berkoordinasi dengan interpol di negara tempat Neneng berada untuk melakukan penangkapan. Namun Sutarman juga enggan mengungkap nama negara tersebut.

"Ada di satu negara. Kemarin saya sudah informasikan ke KPK, sudah bersama-sama kita. Tapi, kita tidak bisa menangkap seseorang di negara orang lain. Kita minta bantuan secara internasional dengan menggunakan Interpol kita," kata Sutarman.

Sutarman mengungkapkan, negara tersebut memiliki ciri-ciri warga negara yang mirip dengan warga negara Indonesia. Ketika dikonfirmasi apakah negara itu ada Thailand, Sutarman tidak membantah maupun mengiyakan. "Nanti kalau saya bilang takut kabur lagi. Kita, intinya kerja sama dengan Interpol lain, bukan hanya Thailand," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Neneng dan Nazar diduga mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek pengadaan PLTS tersebut. Kasus dugaan korupsi itu juga menjerat pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting, sebagai terdakwa. Awalnya, Neneng melarikan diri bersama Nazaruddin ke Singapura pada Mei 2011. keberadaannya kemudian menjadi tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, Agustus 2011 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com