JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menyangkal menerima suap berupa cek terkait proyek wisma atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurut Nazaruddin, sebelum kasus wisma atlet meledak, dirinya telah mendapat bocoran dari orang dalam KPK kalau Kemenpora tengah dibidik.
"Apa saya bodoh banget mau terima uang dari Kemenpora yang lagi dipantau KPK?" kata Nazaruddin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012). Kasus dugaan suap wisma atlet ini berawal dari tertangkapnya Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) bersama Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah), serta mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam pada April 2011 lalu.
Nazaruddin mengatakan, sekitar awal Desember 2010, temannya yang adalah pejabat di KPK itu memberitahukan bahwa nama Nazaruddin dibawa-bawa seorang pengusaha yang terlibat kasus di KPK. Pengusaha yang dimaksud Nazar tersebut adalah Mindo Rosalina Manulang. "Saya ada teman di KPK, teman itu memberitahukan ke saya, 2010 Desember awal. Saya diberitahu teman saya, ada satu departemen lagi dipantau KPK. Dalam pemantauan itu ada nama Pak Nazar dibawa-bawa oleh seorang pengusaha," ujarnya.
Tidak terima atas tuduhan Rosa itu, Nazaruddin pun menegur Rosa. "Saya tanya, 'Ros, benar enggak kamu bawa nama saya terkait proyekmu?'," tanya Nazaruddin kepada Rosa. Saat itu, menurut Nazaruddin, Rosa bukan hanya membawa-bawa namanya, melainkan juga nama anggota DPR, Angelina Sondakh.
"Saya bilang, 'Kamu jangan bawa-bawa nama saya, karena saya jadi anggota DPR bukan buat nyari uang'," kata Nazaruddin menirukan perkataannya kepada Rosa saat itu.
Dalam persidangan ini, Nazaruddin tidak mengakui Rosa sebagai anak buahnya. Menurut Nazaruddin, sejak Rosa masuk di PT Anak Negeri, dirinya sudah tidak menjadi komisaris di PT Anugerah Nusantara. Nazaruddin mengaku telah melepaskan atribut "pengusaha"-nya saat dilantik sebagai anggota DPR pada 2009.
Nazaruddin juga membantah terlibat proyek wisma atlet SEA Games 2011. Dia mengaku baru tahu soal proyek itu setelah mendengar berita Rosa tertangkap di media massa.
Selama ini Nazaruddin kerap menuding institusi KPK merekayasa kasus itu agar Nazaruddin terjerat. Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa menerima uang Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Nazaruddin diduga memerintahkan Rosa untuk mengawal pemenangan PT DGI. Grup Permai, perusahaan Nazaruddin, menggiring proyek tersebut supaya anggarannya gol di DPR. Dari jasanya menggiring proyek, Grup Permai mendapatkan commitment fee.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.