Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Wan Mauli Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 26/03/2012, 21:36 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Polda Lampung telah menyerahkan berkas kasus dugaan penipuan di Register 45 Mesuji dengan tersangka Wan Mauli ke kejaksaan. Pelimpahan kasus ini ke pengadilan menunggu pemeriksaan berkas di kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu kabar dari kejaksaan apakah berkas perkara dari Ketua Lembaga Adat Megou Pak ini sudah lengkap atau belum.

Hingga kini polisi belum memenuhi permohonan penangguhan penahanan atas Wan Mauli. Ia masih ditahan di Markas Polda Lampung.

Sementara itu, Hasan Basri, kuasa hukum Wan Mauli, menilai penyidik Polda Lampung terlalu memaksakan kasus dugaan penipuan tanah Register 45 di Mesuji.

"Keterangan Wan Mauli yang dituangkan ke berita acara pemeriksaan saat pemeriksaan ulang di polisi dengan didampingi pengacara hanya ada empat tanda terima yang ditandatangani Mauli. Kuitansi tersebut tanpa ada saksi-saksi yang membubuhkan tanda tangan dan juga tanpa materai. Terkesan janggal dan dipaksakan jika berkas bisa lengkap," tutur Hasan.

Selain itu, Hasan mempertanyakan alat-alat bukti polisi lainnya, yaitu keterangan saksi yang dinilainya tidak lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com