Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distribusi BBM Bersubsidi Diawasi Ketat

Kompas.com - 26/03/2012, 17:42 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas akan memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga ke stasiun  pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penimpunan BBM bersubsidi menjelang kenaikan harga BBM bersubsidi.

Menurut Wakil Ketua BPH Migas Fahmi Harsandono, di Jakarta, Senin (26/3/2012), pihaknya bertugas mengawasi dan melakukan verifikasi  ketepatan distribusi BBM bersubsidi. "Kami akan bekerja sama dengan  Pertamina sebagai pemilik depot yang menyalurkan ke SPBU," ujarnya.  

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, Pasal 8 ayat 2, Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan  ketepatan  pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen pengguna.  

Sementara ayat selanjutnya menyebutkan, BPH Migas diperbolehkan bekerja sama  dengan pihak lain. "Mengingat  depot dikuasai oleh Pertamina, tentu kami akan bekerjasama dengan yang punya," kata Fahmi.

Pihaknya harus memastikan bahan bakar tersebut benar-benar masuk ke pompa bensin kemudian disalurkan kepada pengguna yang  berhak, dan tidak dibelokkan atau diselewengkan ke tempat lain.  

Selama ini, verifikasi BBM bersubsidi hanya dilakukan sampai ke depot. BBM yang keluar dari depot harus dibayar subsidinya oleh pemerintah, tak peduli apakah bahan bakar tersebut akhirnya masuk ke SPBU (dan dijual untuk  konsumen yang berhak atas subsidi pemerintah) ataukah dibelokkan ke tempat  lain. Padahal, sesuai dengan amant Perpres No 15/2012 tadi, pada bagian lampirannya ditegaskan bahwa titik serah untuk bensin dan solar bersubsidi harus dilakukan di tingkat penyalur (SBPU).

Sejauh ini, belum ada verifikasi yang lebih ketat hingga ke tingkat penyaluran ke konsumen dari SPBU, mengingat  sebagian besar SBPU dioperasikan pihak ketiga.

Menurut Corporate Website Pertamina, hingga,semester pertama 2010 terdapat sekitar 4.500 SBPU yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, yang benar-benar dimiliki dan dioperasikan sendiri oleh Pertamina (disebut sebagai SBPU 'coco' alias company owned, company operated) hanya 53 unit saja. Di luar itu, SBPU dimiliki pihak  ketiga dengan sistem waralaba.

Namun, Fahmi menegaskan, pengawasan harus bisa dilakukan sekalipun pompa bensin dimiliki pihak ketiga. Ia memberi contoh, toko waralaba Indomaret yang dapat mengontrol dan melakukan pelaporan penjualan di seluruh outletnya. "Masak Pertamina kalah dari Indomaret," kata Fahmi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com