Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Terdakwa Korupsi Bebas di Semarang

Kompas.com - 22/03/2012, 16:24 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat sudah sebanyak empat terdakwa kasus korupsi sepanjang 2011-2012 memperoleh vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.

Bebasnya para terdakwa kasus korupsi perlu dicermati para jaksa. Sudah wajar kali kejaksaan akan mengajukan banding, kata Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Waluyo, Kamis (22/3/2012).

Sebagai salah satu penegak hukum, Kejaksaan Tinggi tentu saja kecewa, terlebih sebelumnya pada persidangan, Rabu (21/3/2012) Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa mantan Bupati Srage n, Untung Wiyono. Untung didakwa menyalahgunakan dana kas daerah sebesar Rp 11.2 miliar.

Modus yang dilakukan ketika pencairan dana kas daerah di BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang, Untung Wiyono bersama-sama dengan mantan Sekda Sragen Koeshardjono dan Kepala Bagian Kas Daerah Sragen non aktif, Srie Wahyuni mencairkan dana kas daerah di ked ua bank itu total nilai Rp 29 miliar.

Status Koeshardjono sudah divonis 4,6 tahun penjara, sedangkan Srie wahyuni diganjar hukuman 2,8 tahun. Meski koleganya diganjar hukuman penjara, Untung Wiyono yang pernah memperoleh gelar CEO Daerah Terbai k versi Majalah SWA pada 2010 lolos dari jeratan hukum.

Catatan kejaksaan Tinggi Jawa tengah, sepanjang 2011-2012, sudah terdapat empat terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Yaitu Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus korupsi pemindah-bukuan uang ganti rugi pengadaan tanah di Jatirunggo, terkait pembangunan jalan tol Semarang-Solo. Agus yang dituntut jak sa 7,5 tahun penjara ternyata memperoleh vonis bebas.

Kemudian, 7 Maret 2012 mantan Kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang, terdakwa penyuap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno juga bebas. Pada 1 Maret 2012, terdakwa pembobolan dana di Bank J ateng cabang Semarang, Yanuelva Etliana juga memperoleh vonis bebas.

Tiga terdakwa yang bebas ini kebetulan ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Lilik Nuraini. Dengan bebasnya terdakwa kasus korupsi dana kas daerah Sragen, Untung Wiyono berarti sudah empat terdakwa yang menikmati palu dingin hakim ini.

Satu koruptor lagi yang bebas adalah terdakwa dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online Pemkab Cilacap senilai Rp 16,7 miliar, Oei Sindhu Stefanus. Oei Sindhu divonis bebas pada persidangan 10 Oktober 2011 , tapi dengan majelis hakim diketuai oleh Noor Ediyono.

Koordinator Divisi Pengawsan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menyatakan, rentetan kasus pembebasan terdakwa korupsi oleh hakim di Pengadilan Tipikor ini segera dilaporkan ke Komisi Yudisial, supaya mendapat perhatian dan pengawasan atas kinerja hakim-hakim di daerah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com