Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Kayu Bukan Jaminan

Kompas.com - 20/03/2012, 20:05 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah terus gencar mendorong sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK). Namun penerapan SVLK masih menuai keraguan di kalangan pengusaha perkayuan di Tanah Air.

Sertifikat untuk industri primer kayu rencananya diterapkan mulai tahun 2013, sedangkan industri sekunder mulai tahun 2014. Seluruh pengusaha atau industri kayu yang mengekspor kayu wajib menerapkan sertifikasi tersebut. Meski demikian, penerapan sertifikat itu  masih menuai keraguan di kalangan pengusaha.

Pengurus Asosiasi Mebel Indonesia, I Ketut Alit Wisnawa, di Jakarta, Selasa (20/3/2012), mengemukakan, biaya sertifikasi masih dirasakan mahal oleh industri rakyat skala kecil sehingga perlu dicari jalan keluar untuk meringankan biaya sertifikasi.

Pihaknya juga mempertanyakan sejauh mana sertifikat itu menjadi sertifikat tunggal yang bisa diterima oleh perdagangan seluruh dunia.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Dwi Sudharto, mengemukakan, sejumlah negara tujuan ekspor kayu telah mengakui upaya Indonesia menerapkan SVLK. Hingga saat ini terdapat 210 unit industri yang telah mengantongi SLVK, dari total 506 industri primer kehutanan berbasis kehutanan berkapasitas di atas 6.000 meter kubik.

Sementara itu, industri sekunder berbasis kehutanan yang berkapasitas di bawah 6.000 meter kubik per tahun diperkirakan berjumlah 3.000 unit.

Rachel Butler dari European Timber Trade Federation, mengemukakan, permintaan pasar untuk sertifikasi produk kayu terus menguat. Meski demikian, produk yang memenuhi sertifikasi dan verifikasi legalitas tidak otomatis bisa masuk ke Uni Eropa, akan tetapi diperlukan uji kelayakan dan penelusuran terhadap bukti-bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com