Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Kembalikan RUU Kamnas ke Pemerintah

Kompas.com - 20/03/2012, 17:47 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan mengembalikan RUU tersebut ke pemerintah untuk diperbaiki. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal di ruang rapat Komisi I DPR, Selasa (20/3/2012).

Wakil Ketua Pansus dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan seusai pengambilan keputusan mengatakan, tujuh fraksi berpandangan RUU Kamnas harus dikembalikan ke pemerintah. Ketujuh fraksi itu adalah PDI-P, Golkar, PKS, PPP, PAN, PKB, dan Partai Hanura. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang berpandangan, bahwa pembahasan RUU Kamnas harus dilanjutkan.

Adapun Fraksi Partai Gerindra tak hadir. Anggota Pansus dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya meneruskan keputusan Komisi I, bahwa RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah.

Seperti diketahui, sebelum dibahas di Pansus, RUU Kamnas dibahas di Komisi I. Sebelumnya, Komisi I berpandangan RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki lantaran banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I. Pihak yang mengkritisi diantaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers.

Komisi I tidak dapat langsung mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah lantaran Badan Musyawarah DPR memutuskan RUU itu dibahas di tingkat Pansus. Yani mengatakan, Pansus tak memberi batas waktu bagi pemerintah untuk merevisi RUU Kamnas.

"Dalam waktu dua kali masa sidang pemerintah tidak mengembalikan draf RUU baru ke DPR, maka Pansus akan bubar dengan sendirinya," kata Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com