JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan mengembalikan RUU tersebut ke pemerintah untuk diperbaiki. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal di ruang rapat Komisi I DPR, Selasa (20/3/2012).
Wakil Ketua Pansus dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan seusai pengambilan keputusan mengatakan, tujuh fraksi berpandangan RUU Kamnas harus dikembalikan ke pemerintah. Ketujuh fraksi itu adalah PDI-P, Golkar, PKS, PPP, PAN, PKB, dan Partai Hanura. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang berpandangan, bahwa pembahasan RUU Kamnas harus dilanjutkan.
Adapun Fraksi Partai Gerindra tak hadir. Anggota Pansus dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya meneruskan keputusan Komisi I, bahwa RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah.
Seperti diketahui, sebelum dibahas di Pansus, RUU Kamnas dibahas di Komisi I. Sebelumnya, Komisi I berpandangan RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki lantaran banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I. Pihak yang mengkritisi diantaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers.
Komisi I tidak dapat langsung mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah lantaran Badan Musyawarah DPR memutuskan RUU itu dibahas di tingkat Pansus. Yani mengatakan, Pansus tak memberi batas waktu bagi pemerintah untuk merevisi RUU Kamnas.
"Dalam waktu dua kali masa sidang pemerintah tidak mengembalikan draf RUU baru ke DPR, maka Pansus akan bubar dengan sendirinya," kata Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.