Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Dukung Langkah KPK

Kompas.com - 18/03/2012, 02:36 WIB

Bogor, Kompas - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan akan selalu mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Bahkan, dia siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan KPK.

Penegasan itu disampaikan Anas di sela-sela acara panen raya di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/3). ”Saya dalam posisi selalu mendukung apa yang KPK kerjakan,” katanya.

Dia siap memberikan keterangan untuk memperjelas masalah ataupun kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Tentu saya akan memberi keterangan untuk memperjelas masalah,” ujarnya.

Sehari sebelumnya di Kompleks Parlemen, Anas menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah hukum kepada penegak hukum.

Nama Anas berkali-kali disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait dengan kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Nazaruddin menyebut uang suap itu dialirkan untuk pemenangan Anas menjadi ketua umum dalam Kongres II Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010.

Bukan hanya itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan Nazaruddin, Anas juga disebut sebagai pihak yang mengatur proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Nazaruddin mengaku diminta Anas untuk menyelesaikan sertifikat lahan di Hambalang.

Atas dasar itulah, kemudian Nazaruddin menghubungi Ignatius Mulyono, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat. Mulyono diminta untuk membantu penyelesaian pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.

Setelah sertifikat selesai, Nazaruddin melapor ke Andi Mallarangeng, kader Partai Demokrat yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Pertemuan itu dibenarkan Mahyudin, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, saat bersaksi dalam sidang Nazaruddin.

Secara terpisah, kemarin, penasihat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, 10 saksi menyebut nama Anas dalam kasus wisma atlet (bukan kasus Hambalang seperti sebelumnya). Dikatakan, Nazaruddin tetap yakin keterlibatan Anas.

Dirawat tanpa penetapan

Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, meski belum mendapatkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nazaruddin dirawat karena mengalami keluhan jantung dan luka di ususnya.

Tidak adanya penetapan dari majelis hakim membuat status Nazaruddin belum disebut pembantaran. Nazaruddin menjalani rawat inap di RS Abdi Waluyo sejak Kamis. Dalam sidang hari Rabu, Nazaruddin tak hadir dengan alasan sakit. Saat itu, tim pengacara Nazaruddin meminta majelis hakim agar kliennya menjalani rawat inap.

Ketua majelis hakim dalam perkara Nazaruddin, Dharmawati Ningsih, sempat menskors sidang untuk mendiskusikan permintaan kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim akhirnya memutuskan Nazaruddin diizinkan berobat di luar Rutan Cipinang, tempatnya ditahan, untuk menjalani pemeriksaan laboratorium sebagaimana rekomendasi dokter rutan. Izin ketika itu diberikan hanya sehari.

Namun, Hotman Paris Hutapea seusai menengok kliennya, Sabtu, mengatakan, izin hakim adalah kliennya berobat sampai sembuh. Karena itu, menurut Hotman, rawat inap di RS Abdi Waluyo itu tak melanggar keputusan hakim. ”Kan, izinnya diperiksa sampai sembuh,” kata Hotman.

Pengacara Nazaruddin lainnya, Junimart Girsang, mengatakan, kliennya sangat tunduk pada keputusan dokter RS Abdi Waluyo. Jika memang Nazaruddin sudah bisa diizinkan keluar dari RS, menurut Junimart, kliennya sudah siap hadir di persidangan. Rencananya, sidang lanjutan kasus Nazaruddin kembali digelar pada Senin besok. Menurut Junimart, Nazaruddin menderita kelainan jantung dan kerusakan pada usus 12 jari.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kewenangan mengambil tindakan atas kondisi terdakwa di Pengadilan Tipikor ada pada hakim. Menurut Johan, KPK tak berwenang untuk memutuskan Nazaruddin bisa dirawat inap atau sekadar rawat jalan.

Johan membandingkan, dalam kasus korupsi dengan terdakwa Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad (nonaktif), majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sempat mengizinkan terdakwa ditahan di rumahnya selama menjalani persidangan dengan alasan sakit.

Sejumlah polisi ditugaskan menjaga ruang perawatan Nazaruddin. Tim penuntut umum KPK setiap hari juga melihat langsung di ruang perawatan. Salah satu anggota tim jaksa penuntut umum, Anang Supriatna, yang melihat kondisi Nazaruddin, kemarin, mengungkapkan, Nazaruddin memang dalam kondisi lemah. (NTA/BIL/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com