Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Periksa Anas

Kompas.com - 15/03/2012, 02:16 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merencanakan memeriksa Anas Urbaningrum terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, waktu pastinya belum diketahui.

”Sudah ada rencana Anas (Urbaningrum) dimintai keterangan. Sudah ada rencana itu, tetapi saya belum tahu jadwalnya. Saya sudah bertanya langsung kepada direkturnya (direktur penyelidikan) mengenai apakah minggu depan ada jadwal Anas, saya tanya belum ada,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (14/3).

Menurut Johan, Anas bakal dipanggil karena KPK memerlukan keterangannya terkait kasus itu. Dalam pengusutan kasus Hambalang, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

”Permintaan keterangan itu kami lakukan hampir setiap hari terkait Hambalang ini. Sampai minggu lalu itu mencapai sekitar 36 orang,” ungkap Johan. Pihak-pihak yang telah diperiksa di antaranya dari Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pekerjaan Umum, juga kontraktor.

Sebelumnya, Anas membantah keras tudingan terlibat kasus Hambalang. Menurut dia, segala tuduhan kepadanya adalah karangan semata. ”KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebetulnya tak perlu repot mengurus Hambalang. Hal itu, kan, asalnya dari ocehan yang tak jelas. Dari karangan tak jelas. Ngapain repot-repot,” ujar Anas di Jakarta, Jumat (9/3).

Dugaan korupsi dalam proyek di Hambalang mencuat ke publik setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menceritakan dugaan keterlibatan Anas dalam proyek itu. Bahkan, Nazaruddin menyebutkan hasil korupsi proyek itu digunakan Anas untuk biaya pemenangannya dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

”Yakinlah, Rp 1 (serupiah) saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas (Monumen Nasional di Jakarta),” kata Anas, menolak tudingan terlibat korupsi proyek Hambalang.

Nazaruddin izin berobat

Sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/3), ditunda. Nazaruddin tak datang karena sakit. Hakim pun mengizinkan Nazaruddin berobat di luar Rutan Cipinang selama sehari dengan pengawalan KPK. Biaya pengobatan juga ditanggung sendiri.

Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih sempat men- skors sidang setelah tim pengacara Nazaruddin meminta penetapan hakim atas permohonan rawat inap terhadap kliennya.

Izin akhirnya diberikan pada Kamis ini sejak pukul 08.00 hingga pemeriksaan dokter selesai. ”Memberi izin agar terdakwa diperiksa dan mendapatkan pengobatan penyakitnya di Rumah Sakit Abdi Waluyo atas biaya sendiri,” kata Dharmawati.

Sebelumnya, Dharmawati sempat membacakan surat keterangan dari Kepala Rutan Cipinang Arief Gunawan yang menerangkan keluhan sakit Nazaruddin.

Dari pemeriksaan dokter Ru- tan Cipinang yang disebut dalam surat tersebut, Nazaruddin mengeluh sakit di bagian dada. Dia tercatat memiliki riwayat sakit jantung koroner berdasarkan pemeriksaan di RS Mount Elizabeth, Singapura, pada 2010. Nazaruddin juga pernah menjalani pemeriksaan endoskopi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Dokter Rutan Cipinang menyarankan pemeriksaan laboratorium. Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara Nazaruddin, meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan agar kliennya dirawat inap hingga sembuh di RS Abdi Waluyo.

Akan tetapi, karena saran dokter Rutan Cipinang hanya meminta Nazaruddin menjalani pemeriksaan laboratorium, majelis hakim pun memutuskan berobat sehari. (RAY/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com