Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Sakit, Sidang Ditunda

Kompas.com - 14/03/2012, 18:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, sakit sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/3/2012). Rencananya, persidangan hari ini mengagendakan pemeriksaan Nazaruddin sebagai terdakwa. Ihwal sakitnya Nazaruddin ini disampaikan ketua tim jaksa penuntut umum, I Kade Wiradana, kepada majelis hakim.

”Kami telah melakukan pemanggilan terdakwa, kami tidak dapat menghadirkan karena terdakwa dalam keadaan sakit,” kata Kadek Wiradana.

Tim jaksa menyerahkan surat keterangan Kepala Rumah Tahanan Cipinang, tempat Nazaruddin ditahan, yang menguraikan hasil pemeriksaan Nazaruddin kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih kemudian membacakan surat keterangan Kepala Rutan Cipinang Arief Gunawan tersebut. ”Pada hari ini pukul 10.00 telah memeriksa seorang tahanan atas nama Muhammad Nazaruddin,” kata Dharmawati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter rutan yang disebutkan dalam surat itu, kata Dharmawati, Nazaruddin mengeluh sakit di bagian dada kiri. Nyeri tajam menembus belakang hingga menjalar ke tangan kiri. ”Keluhan ini sudah dikeluhkan sejak dua minggu lalu. Ditambah mual sejak dua minggu lalu dan demam sejak satu hari lalu,” ujar Dharmawati.

Selain itu, kata Dharmawati, Nazuddin tercatat memiliki riwayat penyakit jantung koroner di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, sejak 2010. Kemudian menjalani pemeriksaan endoskopi di Rumah Saki Polri, Kramat Jati.

Atas kondisinya itu, kata Dharmawati, dokter yang memeriksa Nazaruddin menyarankan agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan laboratorium.

Tim kuasa hukum Nazaruddin yang diwakili Hotman Paris Hutapea juga meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan yang mengizinkan Nazaruddin dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo hingga sembuh.

Menanggapi permintaan kuasa hukum ini, Dharmawati mengatakan, pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu. Adapun Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek perjalanan senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Nasional
    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com