JAKARTA, KOMPAS.com — Kesaksian anggota DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI-P, Dudhie Makmun Murod, cenderung meringankan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti. Dudhie mengaku tidak tahu dari mana cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterimanya itu.
"Saya tidak tahu asal usul cek pelawat. Saya tahu ketika diperiksa oleh KPK dan itu tahunya dari Arie Malangjudo," kata Dudhie dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Dudhie, yang juga mantan terpidana kasus suap cek perjalanan, menjadi saksi untuk Nunun. Adapun Nunun didakwa memberi sejumlah cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar melalui Ari Malangjudo.
Cek tersebut merupakan bagian dari 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain, Dudhie, Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri. Diduga, pemberian cek perjalanan terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Dalam persidangan, Dudhie mengatakan menemui Ari di Restoran Bebek Bali, Senayan, Jakarta, di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior BI 2004 yang berlangsung sekitar 8- 9 Juni tahun itu.
Awalnya, Dudhie diminta Panda Nababan (Sekretaris Fraksi PDI-P) untuk menghubungi seseorang yang belakangan diketahuinya bernama Ari Malangjudo. Sesampainya di Restoran Bebek Bali, Dudhie menerima amplop coklat dari Ari yang tidak dia ketahui isinya. Ia pun langsung kembali ke gedung DPR tanpa bertanya isi amplop tersebut.
Mendengar penjelasan Dudhie yang terkesan ganjil ini, hakim Eka Budi Prijatna bertanya mengapa politikus PDI-P itu tidak bertanya kepada Ari apa isi amplop tersebut dan dari mana asalnya. "Ketika ketemu Ari, tidak punya keinginan cari tahu ini dari siapa?" tanya hakim Eka.
Dudhie kemudian menjawab merasa tidak perlu menanyakan asal usul cek tersebut karena jelas dia diminta oleh Panda dan akan melaporkannya ke Panda. Meski demikian, ia menduga kalau pemberian cek tersebut terkait pemenangan Miranda S Goeltom. Pasalnya, fraksinya saat itu memang mendukung Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004.
Dalam surat dakwaan Nunun disebutkan, saat menerima cek dari Ari, Dudhie bertanya "Ini dari Bu Nunun?" kepada Ari. Namun, saat dikonfirmasi soal hal itu, Dudhie menyangkalnya. "Bukan," kata Dudhie menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.