JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Yogyakarta menangkap dua tersangka kasus dugaan penculikan anak bayi berumur satu tahun. Bayi berinisial N itu diculik di Jalan Jetis Raya, Yogyakarta, dan dibawa ke Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa (13/3/2012). Bayi itu diculik oleh tersangka S (28), dan dijual kepada Aar (37) seharga Rp 250.000.
Menurut Saud, tersangka S yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), pernah kos di rumah nenek dari bayi tersebut. S lalu menculik bayi itu.
Penculikan terjadi 8 Februari 2012 itu. Polisi menangkap kedua tersangka dan bayi sudah dikembalikan kepada orang tua mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.