Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Lalu, 23 Wajib Pajak Disidik

Kompas.com - 13/03/2012, 10:43 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten melakukan tindakan penyidikan. Dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, telah diterbitkan surat perintah penyidikan pajak kepada 141 wajib pajak.

Pada tahun lalu, penyidikan telah dilakukan terhadap 23 wajib pajak. Semua wajib pajak yang disidik tersebut dapat berstatus antara lain masih dalam proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak, berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), atau wajib pajak telah membayar pajak terutang dan denda sebesar 400 persen sesuai Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (12/3/2012).

Menurut Dedi, undang-undang memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang telah melakukan kesalahan, baik sengaja maupun tidak sengaja, dalam melakukan kewajiban perpajakannya untuk memperbaiki, membetulkan, dan mengungkapkan ketidakbenaraan dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT).

Ditjen Pajak akan melakukan penegakan hukum berupa pemeriksaan dan atau penyidikan apabila wajib pajak tidak menggunakan kesempatan melakukan perbaikan SPT tersebut. Penyidikan tindak pidana perpajakan bertujuan untuk menciptakan efek jera dengan prinsip bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remidium). Sasaran utamanya adalah agar wajib pajak bersedia membayar pokok pajak terutang beserta sanksi-sanksinya.

"Direktorat Jenderal Pajak senantiasa terus melakukan peningkatan standar kompetensi bagi para penyidik dan intelijennya melalui berbagai program pelatihan, di antaranya diklat penyidik pegawai negeri sipil bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri," tutur Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com