Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Muhaimin Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 12/03/2012, 17:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan. Dadong dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3/2012). "Menuntut majelis hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini, menyatakan Dadong Irbarelawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf b, sebagaimana dalam dakwaan ke satu," ungkap jaksa M Rum.

Hal yang memberatkan, perbuatan Dadong dilakukan saat pemerintah tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, menurut jaksa, Dadong berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dadong adalah Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kemennakertrans. Dia tertangkap tangan pada 25 Agustus 2011 lalu bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya dan pengusaha Dharnawati.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam kardus durian senilai Rp 1,5 miliar dari Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Uang tersebut merupakan commitment fee agar empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama mendapat alokasi dana PPID Transmigrasi sesuai keinginan Dharnawati. Dengan demikian, PT Alam Jaya Papua dapat menjadi rekanan terkait proyek di empat kabupaten tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, menurut jaksa, uang itu ditujukan bagi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Jaksa menguraikan, setelah alokasi dana untuk empat kabupaten papua senilai Rp 73 miliar disetujui, Nyoman meminta Dharnawati segera menyerahkan commitment fee 10 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp 7,3 miliar. Nyoman menelepon Dharnawati untuk menyerahkan fee kepada Fauzi, orang dekat menteri Muhaimin.

"Jumlahnya Rp 7,3 miliar, caranya teserah, yang penting uangnya didapat," kata Nyoman saat itu. Kemudian pada 18 Agustus, Dharnawati menemui Dadong untuk melakukan pemindahbukuan rekening terkait pembayaran coommitment fee.

"Setelah Dharnawati melakukan transfer senilai Rp 1,5 miliar, dia kembali menyerahkan buku tabungan dan ATM ke terdakwa (Dadong) dengan posisi saldo Rp 2 miliar yang merupakan commitmetn fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin," papar M Rum.

Pencairan dana Rp 1,5 miliar dari Dharnawati kemudian dilaporkan Dadong dan Nyoman ke Dirjen P2KT, Djamaluddin Malik pada 24 Agustus. Atas laporan tersebut, Jamaluddin mengarahkan agar uang diserahkan ke Fauzi.

Pada 25 Agustus 2011, setelah uang Rp 1,5 miliar berada dalam kuasa Dadong, Nyoman memberitahu Fauzi agar segera mengambil uang untuk Muhaimin tersebut. Namun karena Fauzi tak kunjung datang, uang dari Dharnawati disimpan di brankas bendahara Sesditjen P2KT.

Selain itu, kata jaksa Andi Suharlis, Dadong bersama Nyoman dan Sindu Malik (pensiunan Kementerian Keuangan) memfasilitasi pertemuan Dharnawati dengan Bupati Keerom. Pertemuan tersebut terkait kesepakatan Dadong, Nyoman dengan Dharnawati yang meminta PT Alam Jaya Papua jadi kontraktor proyek di empat kabupaten di Papua tersebut. Perbuatan Dadong tersebut dianggap jaksa bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil.

"Pegawai negeri dilarang menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan bagi orang lain, dilarang lakukan kegiatan bersama-sama atasan atau orang lain di luar kerjanya untuk kepentingan pribadi," kata Andi.

Menanggapi tuntutan ini, Dadong bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada persidangan pekan depan.

Seusai persidangan, kuasa hukum Dadong, Unggul Cahyaka mengatakan kecewa dengan tuntutan jaksa yang mengenakan Pasal 12 b Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada kliennya. "Kecewa sekali menuntut Pasal 12 b, siapa yang buat commitment fee? Sindu Malik, bukan terdakwa. Dadong dikatakan terima buku tabungan dari Dharna, tidak ada, yang nerima Pak Nyoman," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com