JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnaen mengatakan pihaknya mendukung penuh, Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika. Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/3/2012).
"Kita berikan support, dukungan, ini kan masih baru kasusnya. Kejaksaan Agung kan juga banyak jaksa-jaksa senior yang bisa menangani kasus-kasus seperti itu, kita lihat sama-sama perkembangannya," ujar Zulkarnaen.
Ia menyatakan sejauh ini, KPK belum memutuskan untuk melakukan supervisi atas kasus mantan pegawai pajak golongan III/C itu. KPK, menurut Zulkarnaen, baru bisa melakukan supervisi jika ada kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kepolisi RI sulit dituntaskan.
"Kalau baru saja ditangani untuk apa kita mensupervisi. Ini kan dalam koordinasi. Kita kan berbagi, KPK itu kan menangani kasus besar mungkin yang lain-lain kesulitan kejaksaan kepolisian mungkin ya itu yang kita tangani. Melalui koordinasi, kita lihat nanti. Kita dalami kasus itu, mungkin kita ekspos bersama," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan. Pegawai negeri sipil golongan III/C itu bersama istrinya, DA, diduga memiliki rekening tidak wajar miliaran rupiah. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA, misalnya, sebanyak 250.000 dollar AS. Sedangkan Dhana sendiri memiliki 5 rekening bank yang telah diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.