Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasan Dhana Diperiksa Kejagung

Kompas.com - 10/03/2012, 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Atasan Dhana Widyamika, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan rekening tidak wajar, berinisial FRM diperiksa Kejaksaan Agung, Jumat (9/3).

Selain itu, dari penelusuran Kejaksaan Agung (Kejagung), Dhana juga diduga pernah menerima uang miliaran rupiah dari wajib pajak PT TRS.

 

”Ada perusahaan-perusahaan yang sudah kami periksa. Dari pemeriksaan itu, kami mendapat informasi bahwa ada pemberian dari PT TRS kepada DW (Dhana) yang jumlahnya miliaran rupiah. PT TRS ini usahanya di bidang properti,” kata Direktur Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung Arnold Ankouw, di Jakarta, Jumat.

 

 

 

 

Menurut Arnold, Jumat sejak pukul 08.00, FRM diperiksa sebagai saksi. FRM adalah kepala seksi di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi, Jakarta Selatan. Kepada penyidik, FRM menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan bisnis dengan Dhana.

 

 

 

 

”Minggu depan akan ada pemeriksaan lagi lanjutan dari saksi-saksi tersebut. Ada beberapa pimpinannya yang akan kami periksa,” kata Arnold.

Sehari sebelumnya, Dian Anggraini, istri Dhana, memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Namun, ia tidak bersedia menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan suaminya itu. Langkah yang diambil Dian Anggraini tersebut dijamin oleh Pasal 168 Huruf c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Dian Anggraini datang ke Kejagung didampingi Daniel Alfredo dan Reza Dwijanto, penasihat hukum suaminya. Daniel menjelaskan, ”Kami menggunakan opsi kedudukan sebagai istri, untuk sementara tidak memberikan keterangan. Pemanggilan memang sebagai saksi, tapi tadi belum ada pemeriksaan apa-apa.”

Daniel menambahkan, ”Kalau Kejaksaan Agung membutuhkan lagi, kami akan datang lagi.”

 

Sementara itu, terkait informasi adanya rekening tidak wajar sembilan jaksa, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Marwan Effendi, seusai shalat Jumat di masjid di lingkungan Kejagung, mengatakan, pihaknya saat ini baru menelusuri rekening-rekening dari kesembilan jaksa tersebut.

 

 

 

 

”Besarnya Rp 1 miliar kumulatif saat masih di daerah. Kami telusuri dulu. Ini kecil jumlahnya, tidak seperti yang ditemukan di instansi lain,” katanya.

Namun, menurut Marwan, jumlah tersebut terbilang kecil. ”Saya lihat, misalnya, Rp 10 juta di rekening eselon II dapat dari keuntungan dagang. Ada yang Rp 6 juta, tapi menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu melebihi gajinya. Ada juga yang jumlahnya besar, tapi orangtuanya punya bisnis menjual perhiasan dan meminjam rekening dia,” kata Marwan. (LOK)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com