JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terbuka untuk ikut menangani kasus dugaan korupsi pajak yang menyeret mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika Merthana. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya siap menangani kasus tersebut jika ada kesepakatan dengan Kejaksaan Agung, institusi yang menangani perkara Dhana.
"Kalau nanti akan ada kesepakatan dengan Kejaksaan, akan kita tangani, tapi hingga saat ini belum ada kesepakatan," kata Busyro di Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Busyro mengatakan, penanganan kasus korupsi bersama Kejaksaan Agung merupakan bagian dari fungsi supervisi dan koordinasi KPK. "Itu bagian dari kordinasi, supervisi. Lima kewenangangan itu kami jalankan secara simultan," ucapnya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK bisa melakukan supervisi terhadap kasus di Kejaksaan jika perkara yang dimaksud tergolong kasus besar. Adapun yang termasuk kasus besar, antara lain jika pelakunya adalah tokoh besar, nilai korupsinya besar, atau menjadi perhatian masyarakat luas.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Dhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan. Pegawai negeri sipil golongan III/C itu bersama istrinya, DA, diduga memiliki rekening tidak wajar miliaran rupiah.
DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA, misalnya, sebanyak 250.000 dollar AS. Sedangkan Dhana sendiri memiliki 5 rekening bank yang telah diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Dhana di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat, pekan lalu. Kejaksaan Agung juga menyita beberapa aset Dhana, seperti surat-surat berharga, 17 unit mobil truk dari showroom, rekening-rekening Dhana, sampai logam mulia emas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.