JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana penghilangan kewenangan penindakan yang dimiliki Komisi Pemberantasan dinilai akan berdampak pada korupsi yang semakin mengganas. Pasalnya, dengan berbagai penindakan yang dilakukan KPK selama ini, korupsi tetap merajalela.
"Ada KPK sekarang aja tingkat korupsinya masih tinggi. Apalagi kewenangannya dikurangi. Apakah ini tidak membuat keberanian (korupsi) membabi buta?" kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Pramono dimintai tanggapan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tengah dilakukan Komisi III DPR. Salah satu opsi revisi yakni menghapus kewenangan penindakan.
Politisi di Komisi III lebih memilih penindakan kasus korupsi dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Adapun KPK hanya fokus pada tugas pencegahan.
Pramono meragukan kepolisian dan kejaksaan mampu menindak kasus korupsi jika melihat buruknya rekam jejak kedua institusi itu dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, sebaiknya kepolisian dan kejaksaan tetap diperkuat tanpa melemahkan KPK.
"Semua lembaga penegak hukum harus kuat. Saya berharap jangan lagi kejaksaan dan kepolisian berlindung di belakang KPK untuk persoalan penegakan korupsi. Kalau perlu berlomba-lomba saja. Seperti kasus Dhana (Widiatmika) itu bagus. Kita harus kasih apresiasi ke kejaksaan," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Meski demikian, Pramono berharap KPK ke depannya tak lagi masuk dalam wilayah politik seperti ketika kepemimpinan KPK sebelumnya.
"Harus bertindak secara hukum. Kalau itu dilakukan, selesai," ujar Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.