JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, Rabu (7/3/2012). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi bagi Nunun.
Mulyaharja, salah seorang kuasa hukum Nunun, mengatakan, kliennya siap mengikuti persidangan hari ini. Namun, Mulya belum mengetahui siapa-siapa saja yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum sebagai saksi.
"Kalau saksi adecharge (meringankan) hak KPK dan KPK belum beritahu kami," katanya melalui pesan singkat, pagi ini.
Pekan lalu, persidangan Nunun mengagendakan pembacaan dakwaan. Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun, itu didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004, antara lain Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara.
Suap beruap cek perjalanan senilai Rp 20,85 miliar itu digelontorkan ke anggota Dewan terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia 2004. Miranda juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dalam surat dakwaan juga terungkap, hasil pencairan cek perjalanan senilai Rp 1 miliar mengalir ke rekening pribadi Nunun. Namun demikian, asal usul cek tersebut belum terungkap dalam surat dakwaan.
Jaksa M Rum sebelumnya mengatakan, asal usul cek perjalanan akan terungkap melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan. Atas dakwaan ini, Nunun maupun tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.