Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Ajar adalah Kriminalisasi

Kompas.com - 06/03/2012, 15:14 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Penetapan dua warga Tanjung Raya, Mesuji, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) terkesan sebagai upaya kriminalisasi warga.

Hal itu diungkapkan mantan anggota tim gabungan pencari fakta kasus Mesuji, Tisnanta, Selasa (6/3/2012) di Bandar Lampung, menyikapi soal penetapan Ajar Etikana dan Mat Tahan, keduanya warga Tanjung Raya, sebagai tersangka dalam kasus PT BSMI.

"Mereka (Ajar dan Mat Tahan), kan, warga, para korban konflik, yang sedang melakukan upaya advokasi. Jika ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sampai ditahan, itu bisa jadi proses kriminalisasi," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Menurut dia, dalam kasus konflik lahan di BSMI yang sempat mengakibatkan satu warga tewas tertembak peluru aparat, para pihak sebaiknya memfokuskan diri pada upaya penyelesaikan akar masalah, yaitu konflik tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com