Jakarta, Kompas -
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin (5/3). Migrant Care merupakan organisasi nonpemerintah yang aktif membela hak buruh migran.
”Presiden harus menunjukkan kepemimpinan yang berdaulat dengan tidak hanya menggantungkan nasib buruh migran terancam hukuman mati kepada satuan tugas ad hoc (sementara). Nota kesepahaman antara konsorsium perusahaan Arab Saudi International Social Security Program (ISSP) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bentuk privatisasi perlindungan yang sangat mencederai kedaulatan kita,” ujar Anis.
Indonesia menempatkan sedikitnya 6 juta TKI yang mengirimkan remitansi 7 miliar dollar AS (Rp 63 triliun) per tahun. Sedikitnya, 1,5 juta TKI berada di Arab Saudi yang sebagian besar menjadi pekerja rumah tangga.
Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia Cirebon Castra Aji Sarosa mengatakan, pemerintah harus serius membenahi masalah TKI. Sistem penempatan harus melibatkan pemerintah daerah dengan aktif.
Dari Majalengka, Jawa Barat, keluarga Tuti Tursilawati (27), TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi, menunggu pengurusan paspor oleh Kementerian Luar Negeri. Ibu Tuti, Iti Saniti (42), mengatakan, Kementerian Luar Negeri berjanji mempertemukan keluarga dengan Tuti di Arab Saudi, Maret ini.