JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Dadong Irbarelawan, Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengaku menyesal terlibat dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Dadong merasa hanya menjalankan perintah atasannya, I Nyoman Suisnaya.
Hal itu diungkapkan Dadong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/3/2012). "Saya merasa bersalah karena sudah melakukan tugas tetapi malah sekarang masuk penjara," ucapnya.
Menurut Dadong, dia terpaksa menerima uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian dari pengusaha Dharnawati pada 25 Agustus 2011 lalu, karena diminta Nyoman. Saat itu, Fauzi (mantan tim asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar) tidak kunjung mengambil duit yang diduga commitment fee proyek tersebut. Oleh karena itu, uang diambil Dadong kemudian disimpan Nyoman untuk sementara. Tak lama kemudian, penyidik KPK menangkap Dadong, Nyoman, dan Dharnawati.
Adapun Nyoman masih menjalani proses persidangan sedangkan Dharnawati divonis 2,5 penjara karena dianggap terbukti menyuap pejabat Kemennaketrans. Dalam persidangan kali ini, Dadong juga menyampaikan ke majelis hakim yang diketuai Herdi Agustein kalau dirinya masih memiliki tanggungan keluarga. Dadong juga mengaku telah 25 tahun mengabdi sebagai pegawai negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini diduga tidak hanya melibatkan Dadong, Nyoman, dan Dharnawati. Fauzi, Sindu Malik (pensiunan Kementerian Keuangan), Ali Mudhori (mantan anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), dan pengusaha Iskandar Pasojo (acos) juga diduga terlibat mengatur pemberian commitment fee. Menurut Dadong, Sindu Malik yang mengaku konsultan Banggar adalah orang yang menetapkan besaran commitment fee yang harus disetor Dharnawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.