Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajar Etikana Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Kompas.com - 05/03/2012, 13:29 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Ajar Etikana, tokoh warga Sri Tanjung, Mesuji, yang kini menjadi tersangka dalam kasus terbakarnya perkantoran PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), urung memenuhi panggilan penyidik.

Senin (5/3/2012) ini, sedianya Ajar diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Resor Tulang Bawang, Lampung. Namun, dihubungi hari ini, Ajar mengatakan belum siap memenuhi panggilan pertama itu. Adapun panggilan itu bernomor S. pgl / 36 /lll/2012/Reskrim.

"Saya masih berkoordinasi dengan Sekber PHRI (Sekretariat Bersama Pemenuhan Hak-hak Rakyat Indonesia). Mereka berencana melakukan advokasi dalam kasus ini dan mengajukan pendampingan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Ajar.

Selain Ajar, warga Tanjung Raya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran aset PT BSMI adalah Mat Tahan, warga yang juga korban penembakan oleh aparat Brimob dalam peristiwa 10 November 2011. Keduanya dituduh sebagai provokator dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com