JAKARTA, KOMPAS.com — Dhana Widyatmika telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, hingga saat ini, kerugian negara yang ditimbulkan oleh Dhana belum dibeberkan oleh Kejaksaan.
"Soal itu (kerugian negara) nanti dulu. Jangan terlalu jauh dulu, ini masih diselidiki," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, di Gedung Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan terkait kerugian tersebut. "Masih proses, kan baru jalan. Nanti penghitungan kan sudah selesai, nanti dihitung berapa jumlahnya," tutur Adi.
Sebelumnya diberitakan, Dhana dijadikan tersangka karena diduga memiliki jumlah rekening di luar kepatutannya sebagai pegawai negeri sipil. Kejaksaan Agung belum membeberkan sumber-sumber asal uang tersebut selain dari hasil usaha bisnis mobil dan minimarket yang dijalaninya.
Kejaksaan hanya menyebut ia melakukan sejumlah penyimpangan dalam mengurus pajak, sehingga ada wajib pajak yang diuntungkan. Dhana sendiri menampik uang rekeningnya itu adalah hasil korupsi. Selain dari bisnis, menurut dia, kekayaannya berasal dari warisan orangtua dan mertuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.