MENGGALA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Tulang Bawang, Lampung, membenarkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran aset PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) Mesuji.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuba Ajun Komisaris Yohanes Agustiandaru, Minggu (4/3/2012), mengungkapkan, dua tersangka itu masing-masing adalah AE dan MT, warga Tanjung Raya Mesuji.
Keduanya disangka terlibat sebagai provokator dalam pembakaran gedung mes, kantor dan pabrik PT BSMI, 25 Februari lalu. Menurut Yohanes, keduanya dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.