Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Benarkan Ada Dua Tersangka Kasus PT BSMI

Kompas.com - 04/03/2012, 16:49 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

MENGGALA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Tulang Bawang, Lampung, membenarkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran aset PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) Mesuji.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuba Ajun Komisaris Yohanes Agustiandaru, Minggu (4/3/2012), mengungkapkan, dua tersangka itu masing-masing adalah AE dan MT, warga Tanjung Raya Mesuji.

Keduanya disangka terlibat sebagai provokator dalam pembakaran gedung mes, kantor dan pabrik PT BSMI, 25 Februari lalu. Menurut Yohanes, keduanya dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com