JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan, untuk sementara ada enam wajib pajak yang diuntungkan oleh aksi Dhana Widyatmika ketika masih bertugas di Direktorat Jenderal Pajak.
Arnold mengatakan, keenam wajib pajak itu merupakan perusahaan lokal. Kejaksaan Agung berencana memanggil wajib pajak tersebut untuk pemeriksaan. "Baru kita mau panggil," katanya seusai penahanan Dhana oleh Kejaksaan Agung, Jumat (2/3/2012) malam di Jakarta.
Ia menambahkan, jumlah wajib pajak yang diuntungkan oleh Dhana bisa saja berubah berdasarkan perkembangan penyidikan. Pihaknya kini sudah mendapatkan data saat Dhana masih bekerja di Ditjen Pajak. Ia menyebutkan, uang di dalam rekening Dhana sekitar Rp 60 miliar. "Dia melakukan penyimpangan-penyimpangan sehingga ada wajib pajak yang diuntungkan," kata Arnold.
Kejaksaan Agung menahan Dhana selaku tersangka pemilik rekening gendut dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Penahanan dilakukan Dhana saat menjalani pemeriksaan selama dua hari sejak Kamis (1/3/2012) kemarin. Dhana kini ditahan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menilai (tersangka) cukup kuat untuk ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Togarisman. Dasar penahanan karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pasal yang disangkakan terhadap Dhana meliputi Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.