JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyebut tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika menangani enam perusahaan. Namun belum diketahui nama dan jenis bidang usahanya. Hal ini berbeda dengan yang diungkapkan kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto.
Menurut Reza, Dhana baru ditanyakan soal dua perusahaan kecil di bidang angkutan yang diduga ditangani wajib pajaknya. "Wajib Pajak (WP)-nya Dhana enggak menyebut. Dari penyidik yang menyebut. Beberapa tapi bukan WP besar. Bukan perusahaan besar," ujar Reza, di Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Reza berdalih tak mengingat dua nama perusahaan itu, karena hanya perusahaan kecil dan bukan berada di wilayah Jakarta. "Mungkin karena kecil saya enggak ingat. Tadi kebetulan yang disebut cuma dua saja. Kalau enggak salah perusahaan angkutan," jelasnya.
Seperti yang diketahui, selama kasus ini bergulir, belum ada satu pun nama perusahaan wajib pajak yang dibeberkan oleh Kejaksaan Agung. Meski Kejaksaan menyebut Dhana sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2002. Saat itu, ia bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office) dan telah pindah bekerja ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.