JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu II disebut meminta fee proyek kepada Mindo Rosalina Manulang. Hal itu kemudian dilaporkan kuasa hukum Mindo, Achmad Rifai ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/2/2012) siang ini.
Siapakah menteri tersebut? Achmad Rifai tetap enggan membongkar identitas menteri itu meskipun dia sudah melapor secara resmi ke KPK. "Karena ini sudah dilaporkan ke KPK, biar KPK yang menyampaikan," kata Rifai seusai menyerahkan laporan di gedung KPK, Jakarta, Kamis siang tadi.
Rifai menyebutkan, kasus menteri ini masih berkaitan dengan Muhammad Nazaruddin, bos Permai Grup yang juga mantan atasan Rosa. Menteri itu meminta fee delapan persen kepada Rosa terkait proyek kementeriannya yang diproses sekitar Juni-Juli 2010. "Proyeknya pun sudah berjalan," ucap Rifai.
Namun lagi-lagi dia enggan mengungkap nama proyek itu. Pada pertengahan 2010, menteri itu melalui orang kepercayaannya mengancam Rosa agar membayar fee di awal. Jika tidak, proyek tersebut akan diserahkan ke pihak lain.
"Menteri itu di Widya Chandra kemudian staf orang kepercayaan menteri menemui orang yang bersangkutan di Grand Melia, untuk tanyakan apakah mau bayar delapan persen di depan," paparnya.
Sebelumnya Rifai mengatakan kalau proyek yang ditawarkan ke Mindo itu nilainya Rp 100 miliar dan Rp 80 miliar. Rifai juga memberi petunjuk kalau menteri yang dilaporkannya ini adalah petinggi partai politik yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan ini.
Berdasarkan catatan, ada dua menteri yang bersaksi di Tipikor pekan ini, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, serta Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
Kedua menteri itu lantas membantah tuduhan tersebut. Baik Muhaimin maupun Andi mengaku tidak mengenal Rosa dan tidak pernah meminta fee. "Kalau membantah, silahkan saja," kata Rifai.
Mantan pengacara Bibit-Chandra ini juga mengklaim memiliki bukti-bukti terkait permainan kotor si menteri yang disertakannya dalam laporan ke KPK itu. Namun Rifai enggan mengungkap bukti-buktinya itu. "Sudah kita sampaikan, tanya KPK," ujarnya lagi.
Laporan soal menteri peminta fee ini bernomor 20120200148 dan diterima pihak KPK yang diwakili Sugeng Babsuki. Rifai berharap, laporannya ini dapat ditindaklanjuti KPK sehingga dapat memberikan pelajaran kepada penyelenggara agar tidak mudah meminta sesuatu ataupun imbalan.
"Kita berharap ini jadi hal positif karena bagi orang yang dirugikan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwajib sehingga nantinya jadi pelajaran bagi siapapun penyelenggara negara untuk tidak mudah meminta sesuait dan tidak mudah terima imbalan dan menjanjikan sesuatu," ungkapnya.
Dugaan menteri peminta fee ini dimunculkan Rifai sejak pekan lalu. Rifai mengaku diceritakan oleh kliennya, Rosa perihal permainan uang oleh menteri tersebut. Adapun Rosa, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games ditahan di kantor KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyesalkan langkah Rifai yang lebih dulu mengungkap soal menteri itu di media sebelum melaporkan secara resmi ke KPK. Dikhawatirkan, menteri yang dimaksud akan menghilangkan jejaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.