Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Mallarangeng Untungkan Nazaruddin

Kompas.com - 23/02/2012, 03:16 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Rabu (22/2), bersaksi dalam perkara korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, Andi menyatakan tak mengetahui keperluan Nazaruddin ikut serta dalam rombongan anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat bertemu dengan dirinya.

”Dalam pertemuan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), saya diberi tahu staf bahwa teman-teman dari Komisi X DPR mau bertemu saya untuk silaturahim. Saya katakan silakan. Ternyata, selain anggota Komisi X DPR, ada juga terdakwa,” ungkap Andi.

Nazaruddin saat itu menjadi anggota Komisi III DPR. Anggota Komisi X DPR yang hadir, antara lain, Angelina Sondakh dan Mahyudin. Angelina kini menjadi tersangka dalam kasus wisma atlet.

Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Nazaruddin, menilai, kesaksian Andi Mallarangeng justru menunjukkan kliennya tidak terlibat korupsi proyek wisma atlet. Kesaksian Andi menunjukkan Nazaruddin tak tahu soal proyek wisma atlet.

Andi mengakui, ia dua kali bertemu dengan Nazaruddin. Selain pertemuan pada Januari 2010 di kantornya, ia juga pernah bertemu di Restoran Arcadia, Jakarta. Namun, ia juga tak tahu mengapa Nazaruddin turut serta dalam pertemuan dirinya dengan anggota Komisi X DPR. Komisi X membidangi antara lain pemuda dan olahraga. Komisi III menangani bidang hukum.

Dalam kesaksian sekitar lima jam itu, Andi juga dicecar pertanyaan soal dugaan keterlibatannya dalam proyek wisma atlet dan peran Nazaruddin dalam proyek serupa. Menurut saksi, tak ada pembicaraan penting dalam dua pertemuannya itu. ”Saya tak berbicara proyek, termasuk rencana pembangunan wisma atlet,” katanya.

Andi tidak menyangkal ketika Ketua Majelis Hakim Dharmawatiningsih mengingatkan, dalam pertemuan itu Nazaruddin pernah menyinggung proyek pusat olahraga di Hambalang, Sentul, Bogor. ”Terdakwa saat itu menyatakan kepada Saudara bahwa sertifikat Hambalang sudah selesai. Apa reaksi Saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Andi menjawab, ia menganggap apa yang dikatakan Nazaruddin bukanlah informasi baru. Ia sudah diberi tahu beberapa hari sebelumnya oleh Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan Biro Umum Kemenpora bahwa sertifikat tanah di Hambalang sudah selesai. Wafid ditahan terkait kasus wisma atlet.

Andi juga menegaskan, penyelesaian sertifikat tanah di Hambalang dilakukan staf Kemenpora, bukan pihak lain. Anggarannya pun diambil dari Kemenpora. Sebelumnya, Nazaruddin mengakui penyelesaian sertifikat tanah di Hambalang sempat terkatung-katung dan bisa selesai karena dibantu Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.

Hotman juga menanyakan kepada Andi tentang pengakuan Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus wisma atlet, yang memberikan uang Rp 20 miliar pada Choel Mallarangeng terkait proyek Hambalang. Andi membantah pemberian itu. (faj/ato)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com