Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bertemu Anak, Malah Berakhir di Penjara

Kompas.com - 21/02/2012, 09:24 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerinduan seorang ibu kandung pada anaknya justru membawa Andi Haniati ke rumah tahanan dan ke kursi pengadilan. Berawal dari kunjungannya ke rumah mantan suami sirinya BS, Andi dituduh melakukan pencurian sejumlah dokumen.

Kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012), Andi bercerita tuduhan kepadanya berawal dari kejadian pada Oktober 2007. Lantaran lama tak berjumpa dengan anaknya sejak ia dan suami sepakat berpisah pada 16 November 2006, Andi yang berdiam di Balikpapan, Kalimantan Timur, memutuskan untuk datang ke Jakarta.

Setelah mencari informasi, dia mengetahui BS bersama anaknya menetap di Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Andi lantas memutuskan untuk mendatangi rumah tersebut untuk menemui anaknya. Dalam kunjungan itulah wanita berusia 35 tahun ini dituduh BS mencuri 5 dokumen atas nama BJS (7), anak kandungnya dari perkawinan dengan BS. Di antara kelima dokumen tersebut terdapat 1 lembar salinan akta kelahiran atas nama BJS yang dikeluarkan Sub Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat dan surat kesepakatan hak asuh BJS antara Andi dan BS.

Entah karena alasan apa, peristiwa yang terjadi lebih dari empat tahun silam itu baru diajukan pada Oktober 2011, tak lama setelah BS lepas dari bui. BS sempat berstatus terpidana dalam kasus keterangan palsu dalam pembuatan akta kelahiran anaknya. Namun, saat ini akta tersebutlah yang menjadi dasar Andi diseret ke pengadilan.

Dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2011), Jaksa Penuntut Umum Joklina Sitepu menjerat perbuatan Andi dengan Pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian. Andi juga dianggap telah mendatangkan kerugian material pada BS sebesar Rp 100 juta.

Pihak kuasa hukum dalam eksepsi yang dibacakan Senin kemarin menganggap dakwaan JPU tidak jelas, antara lain karena tidak menyebutkan tempat dan cara terdakwa mengambil dokumen-dokumen tersebut. Andi sendiri seusai sidang menyatakan dokumen-dokumen tersebut diberikan sendiri oleh suaminya.

"Saya tidak datang sendiri. Ada juga sepupu saya, tapi dia dilarang mengikuti rekonstruksi oleh polisi," kata wanita kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu.

Ia menilai rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian sudah diatur untuk menjebak dirinya. Alasannya, saksi dari pihaknya yang mengetahui kejadian di rumah BS tidak disertakan dalam proses rekonstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com