JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Ahmad Rifai, yang kini menjadi kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, diketahui mengunjungi Muhammad Nazaruddin (terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games) di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, kunjungan Rifai ini menjadi perhatian KPK. Selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pengawasan adanya pertemuan di luar prosedural itu kewenangan Kemenkumham, KPK koordinasi dengan mereka (Kemenkumham)," kata Johan di Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Kunjungan Rifai ke Rutan Cipinang ini diungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Menurut Denny, Rifai berkunjung ke Rutan Cipinang pada 2 Februari 2012, sekitar pukul 15.00, atau tiga hari sebelum kunjungan M Nasir dan Djufri Taufik.
Menurut Johan, hal yang menjadi perhatian KPK dari kunjungan ini adalah apakah pertemuan Rifai dengan Nazaruddin itu akan memengaruhi proses dakwaan Nazaruddin di persidangan atau tidak. "Dalam proses pertemuan di rutan atau penjara itu akan memengaruhi dakwaan kita terhadap Nazar ataupun tidak," ungkapnya.
Adapun Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Mindo Rosalina Manulang selama ini mengaku hanya diperintah Nazaruddin untuk mengawal pemenangan PT DGI. Mindo juga menjadi saksi penting terkait kasus-kasus Nazaruddin. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dianggap mengetahui aliran dana Permai Grup (perusahaan milik Nazaruddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.