JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menilai bahwa sebagian keterangan Angelina Sondakh yang disampaikan saat menjadi saksi merupakan kebohongan. Beberapa kebohongan yang diungkapkan Angelina, katanya, terkait TPF (tim pencari fakta) Partai Demokrat dan bagi-bagi uang dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010.
"Ada yang dia sampaikan fakta apa adanya, ada yang dia lakukan bohong, terutama poinnya yang pertama tentang pertemuan di TPF," kata Nazaruddin seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Lebih jauh Nazaruddin menjelaskan, kebohongan Angelina yang pertama adalah saat Puteri Indonesia 2001 itu mengaku tidak pernah menyampaikan di hadapan TPF kalau dirinya menerima uang terkait proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Nazaruddin, jelas-jelas dalam pertemuan dengan TPF itu, Angelina tiga kali mengaku terima uang.
"Jelas-jelas Benny K Harman (anggota TPF) nanya Bu Angie sampai tiga kali, berulang-ulang, dan jawabannya sama," kata Nazaruddin.
Dalam pertemuan dengan TPF itu juga, kata Nazaruddin, Mirwan Amir membenarkan adanya uang Rp 9 miliar yang diterima Angelina kemudian sebagiannya diserahkan ke Mirwan. "Direalisasikannya ke mana saja, sudah dia (Mirwan) benarkan," kata Nazar.
Kemudian kebohongan yang kedua, lanjutnya, saat Angelina membantah ikut pembagian uang di Kongres Partai Demokrat. Menurut Nazaruddin, uang dalam amplop untuk ketua-ketua dewan pimpinan cabang, diberikan langsung dari tangan Angelina, Nazaruddin, dan mendiang suami Angelina, Adjie Massaid saat Kongres. Uang itu dimaksudkan agar para ketua DPC yang semula mendukung Andi ganti mendukung Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Waktu itu ada almarhum suaminya Bu Angie, ada saya, dan Angie. Bagi-bagi uang kepada ketua DPC tentang dari putaran jeda, dari putaran satu ke putaran dua, itu yang merealisasikannya uangnya kebetulan langsung dari tangan Angie, Adji, dan saya," ungkap Nazaruddin.
Amplop untuk para ketua DPC itu, katanya, diberikan saat jeda putaran pertama ke putaran kedua pemungutan suara. Nilainya, mencapai sekitar 2 juta dollar AS. "Kalau uang yang lain kan lewat koordinator masing-masing, waktu itu karena jeda waktu mepet, maka dibagikan langsung," tambah Nazaruddin. "Dia lakukan pembohongan besar," ucap Nazaruddin lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.