Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Yusuf Supendi Siap Laporkan Hakim ke MA dan KY

Kompas.com - 14/02/2012, 16:18 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascapenolakan gugatannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf Supendi menyiapkan langkah hukum berikutnya. Salah seorang pendiri Partai Keadilan (PK) itu menegaskan akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

"Saya akan melaporkan para hakim ke KY dan MA," kata Yusuf seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2012).

Yusuf menunjukkan ketidakpuasannya merujuk pada putusan sela yang dibacakan hakim pada awal-awal persidangan. Dalam putusan sela majelis hakim antara lain menyatakan pemecatatan mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu adalah tindakan melawan hukum dan bukan perselisihan internal partai politik.

Karena itu majelis hakim minta kedua belah pihak untuk menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. Namun, dalam pertimbangan putusan perkara perdata dengan tergugat 10 petinggi PKS, majelis hakim yang diketuai Subyantoro antara lain menyatakan perkara ini lebih merupakan konflik internal partai. Hal serupa ditegaskan kuasa hukum Yusuf Supendi, Dani Saliswijaya.

"Kami sangat menyesalkan putusan hakim. Kami akan ajukan majelis hakim ke MA," kata Dani yang beralasan, bukti dan saksi dari pihak penggugat tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Padahal, keterangan mereka bisa menjadi rujukan bahwa pemecatan penggugat dari PKS tidak sah. Yusuf juga mengaku akan melaporkan kasus ini ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com