Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Pelanggaran Hukum Tak Hilang

Kompas.com - 14/02/2012, 08:18 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski saham Bank Century atau yang kini bernama Bank Mutiara dijual kepada investor, dugaan pelanggaran pidana dalam proses penyelamatan bank tersebut tak hilang. Sebab, penjualan saham bank tersebut berbeda dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses pemberian dana talangan kepada yang mendapat kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 6,7 triliun.

”Penjualan saham bank berbeda dengan proses penyelamatan Bank Century. Oleh sebab itu, dugaan adanya penyalahgunaan dan indikasi pelanggaran hukum yang terjadi saat penyelamatan bank tersebut tak bisa dihilangkan,” tandas Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri saat ditanya Kompas, di Jakarta, Senin (13/2/2012) malam.

Sebelumnya, Hasan ditanya soal rencana penjualan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebuah perusahaan pendanaan asal Singapura yang baru terbentuk Januari lalu disebut-sebut akan melakukan penawaran sebesar Rp 6,75 triliun terhadap LPS untuk membeli sahamnya. Ia pun menyebut contoh penindakan hukum terhadap para bankir yang pernah menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998.

”Meskipun Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjual kepemilikan saham banknya oleh  pemerintah, proses hukum terhadap para bankir yang terindikasi perbuatan pidana tetap diproses,” tambahnya.

Soal indikasi pelanggaraan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara di Bank Century, Hasan meminta melihat sendiri laporan investigasi BPK yang mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran pada laporan dua tahun lalu di antara soal perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.

Terkait harga penjualan Bank Century dengan kerugian bank, Hasan mengatakan apabila proses penjualan dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam proses tendernya, meskipun harga penjualannya tidak sesuai dengan nilai bail out-nya yang sebesar Rp 6,7 triliun, tak berarti adanya kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    Nasional
    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Nasional
    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

    Nasional
    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Nasional
    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Nasional
    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Nasional
    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Nasional
    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com