Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Wali Kota Bekasi Minta Aktif Lagi

Kompas.com - 10/02/2012, 18:01 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad mengadukan nasibnya kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengenai keinginannya untuk aktif kembali sebagai pemimpin kota itu.

Mochtar yang sempat menjadi terdakwa karena dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar itu berharap agar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mengaktifkannya kembali. Hal itu ia minta karena setelah mendapat vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Dalam undang-undang, apabila vonis itu bebas, dalam jangka waktu satu sampai 30 hari jabatan, seseorang itu harus diberikan kembali kepadanya, harus diaktifkan lagi dia," kata Mochtar di hadapan Megawati dan ratusan kader PDI-P lainnya dalam diskusi hukum PDI-P di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Ia mengaku tak tahu mengapa Mendagri belum juga mengabulkan permintaan dirinya untuk aktif kembali. Padahal, kata Mochtar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sudah mengeluarkan surat pengaktifannya sebagai wali kota.

Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010. Ia juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi. Mahkamah Agung kemudian memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Mochtar. Pemanggilan itu juga dilakukan untuk mencari tahu berbagai kemungkinan di balik putusan bebas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com