JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, dan anggota Badan Anggaran DPR, I Wayan Koster, menyerahkan buku paspor mereka ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (9/2/2012). Hal itu dilakukan Angelina dan Koster setelah Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
"Terkait proses pencegahan terhadap Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, hari ini mereka berdua telah menyerahkan paspornya ke Imigrasi," kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Maryoto Sumadi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (9/2/2012).
Menurut dia, buku paspor Angelina itu diserahkan langsung oleh stafnya ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, sementara buku paspor Koster diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tempat paspor tersebut diterbitkan. Selanjutnya paspor tersebut ditahan Imigrasi hingga proses hukum keduanya selesai dan masa pencegahan mereka dicabut.
Adapun Angelina dan Koster dicegah bepergian ke luar negeri selama setahun, sejak 3 Februari 2011 lalu. Angelina ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus wisma atlet atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu, sementara Koster belum menjadi tersangka.
Berdasarkan fakta persidangan Muhammad Nazaruddin, nama Koster disebut bersama Angelina menerima uang proyek wisma atlet senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.