Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: Dewan Kehormatan Telah Rekomendasikan Pemecatan Angie

Kompas.com - 08/02/2012, 21:03 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, mengungkapkan bahwa surat rekomendasi pemecatan Angelina Sondakh sebagai pengurus di Partai Demokrat telah ditandatanganinya bersama dua anggota dewan kehormatan, yaitu Jero Wacik dan EE Mangindaan, pada 6 Februari 2012. Surat itu dikeluarkan sebelum ia mengundurkan diri dari jabatan di dewan kehormatan.

Kini surat itu, kata dia, telah diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat. "Sudah ditandatangani surat rekomendasinya dan sudah ditangan DPP saat ini. Kami hanya merekomendasikan pemberhentian," ujar Amir di DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Surat rekomendasi pemberhentian Angie tersebut akan diproses tujuh hari terhitung dari tanggal pemberiannya kepada pengurus DPP Demokrat. Sementara itu, menurut Amir, terkait pengganti Angie sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, bergantung pada keputusan DPP.

"Penggantinya itu di bawah kewenangan DPP. Siapa penggantinya nanti ditentukan juga di DPP. Kami hanya sampai pada rekomendasi pemberhentian," sambung Amir.

Menurut salah satu pengurus DPP, yaitu Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati, pemberhentian Angie hanya sampai pada keikutsertaannya sebagai pengurus. Mekanisme pemberhentian ini, kata Andi, disesuaikan dengan mekanisme ADRT dan peraturan partai, yaitu ketua umum dan sekjen DPP berkoordinasi dengan pengurus harian terbatas (DPP) untuk menentukan jadwal rapat pleno dan membahasnya.

Namun, ia belum dapat menentukan waktu pleno tersebut. Sementara itu terkait penonaktifan Angie sebagai anggota DPR dari  Fraksi Demokrat, tutur Andi, menjadi kewenangan DPR, dalam hal ini Badan Kehormatan DPR.

"Kita sedang memproses rekomendasi dari Dewan Kehormatan. Terkait posisi ibu Angie sebagai anggota DPR, itu digunakan undang-undang tentang DPR. Saya kira standar. Mekanisme partai juga ada terkait pemberhentian akan dilakukan secara bertahap," pungkas Andi.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (3/2/2012). Ia dikenakan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games bersama Muhammad Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com