jakarta, kompas
Pengacara Bank Artha Graha, Otto Hasibuan, Selasa (7/2), mengatakan, sebagai bank, kliennya hanya memenuhi keinginan PT First Mujur yang mengajukan kredit berjangka dan meminta pencairannya dalam bentuk cek perjalanan. Menurut Otto, PT Bank Artha Graha Internasional tak memiliki keterkaitan dengan PT First Mujur. Hubungannya hanya bisnis, antara bank dan nasabah.
Terkait tudingan ada keterkaitan pemberian kemudahan Bank Artha Graha mendapat fasilitas penyesuaian bunga kredit pinjaman subordinasi dari BI dengan terpilihnya Miranda, Otto membantahnya. Wakil Direktur Utama Bank Artha Graha Wisnu Chandra mengatakan, banknya memang mendapatkan pinjaman subordinasi dari BI sebesar Rp 1,019 triliun pada 1997 saat kelompok usaha milik Tommy Winata ini mengambil alih Bank Arta Prima. Belakangan berubah menjadi Bank Artha Graha.
Menurut Wisnu, pinjaman itu berjangka waktu 25 tahun dengan masa tenggang 15 tahun. Suku bunga pinjaman subordinasi itu ditetapkan dengan
Pada 2009, BI mengabulkan permohonan penyesuaian suku bunga pinjaman subordinasi dari Bank Artha Graha. ”Penyesuaian suku bunga yang kami dapatkan tak ada hubungannya dengan terpilihnya Miranda sebagai DGS BI,” kata Otto.