Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artha Graha: Miranda Tak Memberikan Fasilitas

Kompas.com - 08/02/2012, 04:21 WIB

jakarta, kompas - Bank Artha Graha menolak jika disebut menerima fasilitas berupa kemudahan dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom untuk mendapatkan penyesuaian bunga atas pinjaman subordinasi dari Bank Indonesia. Sebelumnya dikabarkan, ada keterkaitan antara Bank Artha Graha dan Miranda yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka suap cek perjalanan.

Pengacara Bank Artha Graha, Otto Hasibuan, Selasa (7/2), mengatakan, sebagai bank, kliennya hanya memenuhi keinginan PT First Mujur yang mengajukan kredit berjangka dan meminta pencairannya dalam bentuk cek perjalanan. Menurut Otto, PT Bank Artha Graha Internasional tak memiliki keterkaitan dengan PT First Mujur. Hubungannya hanya bisnis, antara bank dan nasabah.

Terkait tudingan ada keterkaitan pemberian kemudahan Bank Artha Graha mendapat fasilitas penyesuaian bunga kredit pinjaman subordinasi dari BI dengan terpilihnya Miranda, Otto membantahnya. Wakil Direktur Utama Bank Artha Graha Wisnu Chandra mengatakan, banknya memang mendapatkan pinjaman subordinasi dari BI sebesar Rp 1,019 triliun pada 1997 saat kelompok usaha milik Tommy Winata ini mengambil alih Bank Arta Prima. Belakangan berubah menjadi Bank Artha Graha.

Menurut Wisnu, pinjaman itu berjangka waktu 25 tahun dengan masa tenggang 15 tahun. Suku bunga pinjaman subordinasi itu ditetapkan dengan skema, tahun pertama sampai kelima 0,25 persen, tahun keenam hingga ke-10 dua persen, tahun ke-11 hingga ke-15 enam persen, tahun ke-16 sampai ke-20 10 persen, dan tahun ke-21 sampai ke-25 bunganya 27,83 persen.

Pada 2009, BI mengabulkan permohonan penyesuaian suku bunga pinjaman subordinasi dari Bank Artha Graha. ”Penyesuaian suku bunga yang kami dapatkan tak ada hubungannya dengan terpilihnya Miranda sebagai DGS BI,” kata Otto. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com