JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, disebut mendapat jatah fee dari proyek Percepatan Pembangunan Infrarstruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012).
"Yang ke Tamsil Linrung itu kan sudah kita penuhi semua, saya tahu," kata pengusaha Dharnawati seperti yang termuat dalam rekaman pembicaraan antara Dharnawati dan Sindu Malik, pensiunan Kementerian Keuangan.
Rekaman tersebut diputar dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan Sindu sebagai saksi bagi Nyoman, malam ini. Adapun Sindu Malik, mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran DPR yang memberi pengarahan ke pihak Kemennakertrans soal mekanisme pengajuan anggaran program.
Dalam rekaman yang diputar itu, Dharnawati tampak jengkel dengan sikap Sindu yang mendesak dirinya segera membayar commitment fee untuk dapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Dharnawati mengatakan akan melunasi commitment fee 10 persen dari nilai proyek Rp 73 miliar itu setelah mendapatkan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menandakan proyek tersebut jadi dan dapat digarapnya.
"Saya komitmen dengan Pak Nyoman, kan setelah PMK saya dapat, sisa lima persen saya serahkan semua. Lima persen (komitmen fee) di depan, nggak apa-apa saya setor dulu," kata Dharnawati dalam rekaman itu.
Dharnawati sendiri divonis 2,5 tahun dalam kasus ini karena dianggap terbukti memberikan commitment fee Rp 1,5 miliar ke dua pejabat Kemennakertrans, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Dalam sidang Dadong Irbarelawan, Sindu mengatakan bahwa rekannya Iskandar Pasojo (Acos) memiliki akses melobi Banggar DPR.
Acos, merupakan orang dekat Tamsil Linrung. Menurut Sindu, golnya anggaran PPID Transmigrasi senilai Rp 500 miliar itu berkat jasa Acos melobi Bangggar DPR.
Sementara Tamsil, dalam beberapa kesempatan mengaku tidak tahu adanya commitment fee terkait proyek PPID Transmigrasi ini. Alokasi anggaran untuk PPID Transmigrasi ini, katanya, ditentukan Banggar DPR bersama Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, I Nyoman Suisnaya mengatakan, sebanyak Rp 18 miliar dari total commitment fee yang dikumpulkan Sindu, Acos, dan Ali Mudhori telah diserahkan ke Banggar DPR. Menurutnya, hingga 22 Juli 2011 lalu, Sindu dan kawan-kawan berhasil mengumpulkan commitment fee senilai total Rp 25 miliar dari para calon rekanan. Uang Rp 25 miliar itu merupakan 5 persen dari dana APBN-P 2011 sebesar Rp 500 miliar yang dialokasikan untuk PPID Transmigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.