JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat segera membentuk panitia kerja atau panja untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembahasan itu akan dimulai dalam masa sidang ini.
"Rapat menyetujui setiap fraksi mengirimkan perwakilannya di panja sehingga pembahasannya lebih fokus dan bisa selesai tahun ini," kata Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil seusai rapat Komisi III di Kompleks Gedung DPR, Senin (6/2/2012).
Nasir mengatakan, telah menerima draf revisi UU KPK yang telah diperbaiki oleh Deputi Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR. Draf itu dipresentasikan kepada anggota Komisi III tadi.
Nasir menjelaskan, draf yang dipresentasikan antara lain mengenai kewenangan KPK dalam supervisi, masalah penyadapan, kode etik, Dewan Pengawas KPK, masa jabatan pimpinan KPK, serta mengenai penyidik dan jaksa penuntut umum.
"Usulan yang dipresentasikan masih sangat mentah, apalagi belum menyentuh permasalahan yang sebelumnya ada. Misalnya, tentang fokus arah pemberantasan korupsi, apakah ke penindakan atau pencegahan," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
"Masalah lain tentang LHKPN, SP3, dan makna kolektif kolegial. Menarik permasalahan tentang perbedaan pandangan di pimpinan KPK. Oleh karena itu, usulan agar makna kolektif kolegial harusnya diartikan bahwa tidak perlu semua harus bulat, tetapi diperbolehkan dissenting. Itu menjadi solusi agar tidak menghambat penyelesaian kasus," tambah Nasir.
Untuk itu, lanjut Nasir, perlu pembahasan yang lebih mendalam mengenai revisi itu agar nantinya publik tidak kecewa terhadap hasil revisi. "Kita akan membuat seminar antikorupsi berkaitan dengan revisi UU KPK ini agar diperoleh masukan yang konkret dan tepat untuk masa depan KPK," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.