Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 04/02/2012, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menetapkan tersangka kasus pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Desakan itu, Jumat (3/2), dilakukan dengan kedatangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tergabung dalam Tim Pengawas Kasus Bank Century ke KPK kembali.

Dalam catatan Kompas, Tim Pengawas Kasus Bank Century dari DPR ini sudah lebih dari dua kali mendatangi KPK, termasuk untuk memberikan data pendukung pada pekan lalu. Menurut Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas, dengan adanya temuan dari audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tak menaikkan status kasus Bank Century ke penyidikan.

”Temuan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) itu bisa ditersangkakan. Ini sebenarnya sudah lama, tetapi saya tidak tahu situasi psikologis pimpinan KPK lama sehingga tidak naik ke penyidikan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, dalam audit forensik BPK ditemukan adanya kerugian negara sehingga KPK bisa menaikkan kasus Bank Century itu dari penyelidikan ke penyidikan. Soal siapa yang pantas menjadi tersangka dalam kasus itu, dia menyebutkan ada oknum dari Bank Indonesia (BI) dan LPS yang bisa menjadi tersangka.

”Tersangka tentu terserah pada KPK. Namun, yang pasti dari temuan BPK itu, oknum BI yang merekayasa telah melakukan tindak pidana korupsi. Juga oknum LPS yang merekayasa agar Bank Century mendapat bantuan dana,” katanya.

Bambang mengakui, kedatangannya ke KPK bersama sejumlah anggota DPR yang lain, antara lain, untuk menagih janji pimpinan KPK saat ini dalam penyelesaian berbagai kasus besar, terutama kasus Bank Century.

”Kami ke sini untuk menagih janji pada KPK sebelum 100 hari mereka kerja, mereka sudah bisa mengungkap kasus besar yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus Bank Century, selain kasus korupsi proyek wisma atlet dan yang lain,” ujar kader Partai Golkar itu. Bambang datang ke KPK ditemani anggota tim, seperti Ahmad Yani (Partai Persatuan Pembangunan), Trimedya Pandjaitan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Aboe Bakar (Partai Keadilan Sejahtera), dan Aziz Syamsuddin (Partai Golkar).

Mereka diterima Ketua KPK Abraham Samad. Namun, Ketua KPK tidak menanggapi desakan dari anggota Tim Pengawas itu.

Indikasi kerugian keuangan negara itu disimpulkan setelah pertemuan BPK dengan Tim Pengawas Bank Century untuk Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus DPR atas Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Rabu lalu. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri membenarkan adanya kesimpulan dari pertemuan BPK dengan tim (Kompas, 3/2).

”Memang ada kesimpulan mengenai kerugian negara akibat bail out (pemberian dana talangan) ke Bank Century. Prosesnya panjang untuk menentukan kesimpulan itu setelah dibahas dalam pertemuan dengan DPR,” papar Hasan Bisri.

Abraham Samad beberapa saat lalu membenarkan kasus Bank Century bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan sebab ada indikasi perbuatan melawan hukum. ”Ini pandangan hukum saya pribadi. Kesimpulan saya, kasus Bank Century bisa ditingkatkan ke penyidikan. Pandangan ini pernah saya sampaikan dalam acara Big Baz di Kompas layar kaca belum lama ini,” ujar Abraham (Kompas, 30/1).

Selain menerima data dari Dewan, dalam kasus Bank Century itu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi pula. (ray)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com