JAKARTA, KOMPAS.com - Jika sebelumnya Ketua Divisi Komunikasi Publik Demokrat, Andi Nurpati mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuk Angelina Sondakh, maka pendapat berbeda diungkapkan oleh Sekretaris Departemen Politik Hukum dan Keamanan Partai Demokrat, Rachlan Nasidik. Menurutnya, Angelina terancam akan dinonaktifkan oleh partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, oleh karena itu pendampingan hukum untuk Angie seharusnya tak perlu dilakukan.
"Kalau saya pribadi, saya rasa tidak perlu ada pendampingan hukum. Partai bisa memberikan bantuan hukum pada setiap kader dan fungsionaris partai. Kalau Bu Angie sudah tidak menjadi fungsionaris lagi, maka tidak perlu diberikan bantuan hukum lagi," kata Rachland di Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2012).
Namun kembali lagi, ia mengatakan, karena ini pendapat partainya, maka keputusan untuk menonaktifkan maupun memberi pendampingan hukum tergantung dari keputusan dari Dewan Pembina Partai Demokrat.
Sementara itu Andi Nurpati mengungkapkan partai tidak ingin menyudutkan Angelina saat ini. Meski menjadi tersangka, kata dia, partai tetap memegang azas praduga tak bersalah terkait posisi istri dari mendiang Adjie Massaid tersebut.
"DPP sejak awal selalu melihat masalah ini dengan azas praduga tak bersalah dan tak akan menghalangi-halangi proses hukum yang sedang berlangsung," tutur Andi.
Angelina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini dengan pasal penyuapan. Namanya mulai terseret kasus itu, setelah rekannya Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat membuka ke publik mengenai keterlibatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.