JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (30/1/2012), memvonis terdakwa kasus dugaan suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dharnawati, dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis bagi Dharnawati tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Baca selengkapnya di Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.