JAKARTA, KOMPAS.com- Kelompok Komisi (Poksi) PDI Perjuangan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat telah selesai melaksanakan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di 45 kabupaten/kota dari 197 kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2011. Salah satu kesimpulannya, pelaksanaan E-KTP 2011 tidak mencapai target.
Ketua Poksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR, Arif Wibowo, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Minggu (29/1/2012) malam, menyampaikan delapan kesimpulan hasil evaluasinya terhadap E-KTP.
Pertama, pemerintah belum mencapai target 67 juta warga ber E-KTP tahun 2011, bahkan jauh dari target. Rata-rata target yang bisa dicapai adalah berkisar antara 40-50 persen dari jumlah keseluruhan warga yang berhak mendapatkan E-KTP.
Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah yang telah menyelesaikan E-KTP dengan capaian tertinggi, yakni sekitar 70 persen dari 7,4 juta target E-KTP. Kota Tangerang baru menyelesaikan 32 persen dari 1,1 juta target E-KTP merupakan daerah dengan capaian terendah.
Secara keseluruhan, pemerintah baru bisa menyelesaikan target sekitar 34 juta dari 67 juta E-KTP pada tahun 2011. Dengan demikian, pada Tahun 2011 masih menyisakan beban target penyelesaian E-KTP kurang lebih 33 juta E-KTP. Padahal target penyelesaian E-KTP pada tahun 2012 adalah di 300 Kabupaten/Kota dengan target 105 juta warga ber E-KTP.
"Dengan demikian, pada Tahun 2012 akan terbebani target penyelesaian E-KTP sebanyak kurang lebih 138 juta E-KTP," kata Arif.
Kedua, akibat masih adanya beban E-KTP yang sedianya harus diselesaikan pada tahun 2011, pemerintah memberikan waktu perpanjangan hingga 30 April 2012 terhadap 197 kabupaten/kota yang umumnya belum menyelesaikan target E-KTP tahun 2011.
"Akan tetapi menurut pemantauan kami, perpanjangan waktu hingga 30 April 2012 juga sulit untuk bisa menuntaskan sisa pelaksanaan E-KTP Tahun 2011," ujar Arif.
Ketiga, untuk pelaksanaan E-KTP tahun 2012 di 300 kabupaten/Kota, pada umumnya baru bisa dimulai antara bulan Maret dan April alias tidak tepat waktu mengingat masih mengalami kendala yang sama dengan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011.
Keempat, bertambahnya biaya petugas operator program E-KTP dan mobilisasi penduduk wajib E-KTP yang belum dianggarkan pada APBD 2012 di masing-masing daerah yang jumlahnya mencapai puluhan milliar rupiah.
Kelima, dalam pelaksanaannya, baru pendataan saja yang bisa diselesaikan sehari, sedangkan untuk pembuatan E-KTP tidak jelas waktunya, bahkan bisa berbulan-bulan.
Keenam, apabila warga yang merupakan wajib E-KTP pada tahun 2011 tidak mengurus E-KTP sampai dengan 30 April 2012, sejak Mei 2012 harus membayar jika mengurus E-KTP karena pemerintah sudah tidak menanggung beban biayanya lagi, alias tidak gratis lagi.
Ketujuh, mendasarkan pada enam catatan di atas sungguh menggambarkan betapa pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri tidak hati-hati dan tidak cermat dalam melakukan perencanaan, menambah beban daerah, jauh dari optimal dalam mengorganisasikan kegiatan pelayanan E-KTP untuk warga negara.
Kedelapan, Fraksi PDI Perjuangan meminta Mendagri Gamawan Fauzi melakukan evaluasi secara sungguh-sungguh berdasarkan fakta-fakta obyektif yang berkembang dalam pelaksanaan E-KTP Tahun 2011 dan persiapan pelaksanaan E-KTP 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.